Kamis, 26 September 2024

SEJARAH RUPIAH

 

 

 

SEJARAH RUPIAH

Uang Rupiah telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Sebelum Rupiah hadir, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai mata uang Nasional pada tanggal 30 Oktober 1946. Berlakunya ORI sebagai simbol berakhirnya mata uang asing milik Pemerintah Hindia Belanda dan Jepang. Sejak saat itu, tanggal 30 Oktober diperingati sebagia Hari Oeang. 

Pencetakan dan Pengedaran ORI ke seluruh wilayah Indonesia dilakukan dengan penuh perjuangan ditengah berbagai keterbatasan dan agresi Belanda dan sekutunya. Keinginan besar Bangsa Indonesia untuk berdaulat dari mata uang asing mendorong lahirnya Oeang Repoeblik Indonesia Daerah (ORIDA) diberbagai penjuru Nusantara.

Melewati perjuangan panjang pada tanggal 17 Agustus 1950 bersama dengan dibubarkannya Republik Indonesia Serikat. Para pendiri bangsa mengukuhkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menetapkan Rupiah sebagai mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tonggak Sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sirkulasi sekaligus sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dimulai pada tanggal 1 Juli 1953 melalui proses nasionalisasi De Javasche Bank. Untuk pertama kalinya uang Rupiah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 1953 berupa uang Rupiah kertas seri tokoh dan kebudayaan.

Diawal kemerdekaan, Bank Indonesia berperan strategis mengawal Pembangunan negara dan pembentukan karakter bangsa ditengah ketidakstabilan ekonomi. Seiring perkembangan negara guna mewujudkan stabilitas moneter diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral diterbitkan dan Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah dalam berbagai pecahan.

Dengan menampilkan guratan budaya, sosok pahlawan serta kekayaan flora dan fauna. Selembar Rupiah mampu melukiskan indahnya kebhinekaan Indonesia. Goresan yang termuat pada setiap lembar Rupiah mewakili setiap masa perjalanan Indonesia serta perwujudan semangat persatuan dalam membentuk negara yang berdaulat dan bangsa yang mampu berdiri sendiri. Berbagai tantangan mampu dilalui, berbagai pencapaian telah diraih, berbagai asa akan digapai, bersama Rupiah yang hadir diseluruh negeri kita bangun optimism Menuju Indonesia Maju. Bersatu dalam Rupiah Berdaulat di NKRI.

Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

 

Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.


Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. Tiga Cinta Rupiah yaitu :

Bank Indonesia mengeluarkan dua jenis uang Rupiah yaitu kertas dan logam, Dimana terdapat ciri umum dan khusus yang dapat dikenali dari permukaan uang. 

Ciri umum meliputi gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal, nomor seri pecahan, tahun emisi dan tahun cetak, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Adapun ciri khusus Uang Rupiah merupakan unsur pengaman uang yang memiliki tiga level, yakni terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pengaman level terbuka dapat dideteksi dengan panca indera, seperti misalnya warna uang yang terlihat terang dan jelas, benang pengaman yang tampak seperti garis melintang atau beranyam, serta tanda air.

Bank Indonesia telah menjalankan kampanye Merawat Uang Rupiah yaitu :

Bank Indonesia telah menempuh tiga strategi pencegahan dan penanggulangan peredaran Uang Rupiah palsu dengan strategi preemtif, preventif, dan represif.

Strategi preemtif dijalankan Bank Indonesia melalui sosialisasi dan komunikasi terkait ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dan bagaimana cara memperlakukan Uang Rupiah dengan baik. Sosialisasi ciri keaslian Rupiah ini dilakukan melalui berbagai media dan menyasar berbagai segmen pemangku kepentingan. Diharapkan, peningkatan pemahaman masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.

Sebagai upaya preventif, Bank Indonesia telah menetapkan unsur-unsur pengaman Uang Rupiah serta serangkaian prosedur tentang pelaporan dan penanggulangan dilengkapi strategi penanggulangannya. Secara umum, Bank Indonesia membagi unsur pengaman menjadi tiga tingkatan, yakni terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Strategi ketiga, yaitu strategi represif, dijalankan Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Upaya represif ini disertai dengan pengenaan sanksi pidana yang berat, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang.


Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa.Tiga Bangga Rupiah yaitu :

Bank Indonesia juga harus memastikan ketersediaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI, hingga ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil. Penggunaan Rupiah di daerah perbatasan akan menjadi ciri kedaulatan Indonesia, menunjukkan kemandirian dan juga kewibawaan Rupiah dan NKRI di hadapan negara lain.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Bank Indonesia bertugas dan berwenang mengelola Rupiah agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran dapat terjaga.

Sejarah telah membuktikan, Rupiah adalah alat pemersatu bangsa. Dengan adanya Rupiah, kita bukan saja merdeka secara politik, tapi juga berdaulat dalam menjaga, mengelola, serta mengembangkan kebijakan moneter dan ekonomi bangsa dan negara.

 

Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Tiga paham Rupiah yaitu :

Dalam tatanan masyarakat modern, uang memiliki fungsi penting sebagai satuan hitung, alat pembayaran, dan penyimpan nilai. Dalam perkembangannya, uang terus berevolusi sebagai alat transaksi. Pada satu sisi, transaksi semakin mudah dan nyaman, namun pada sisi lain, muncul risiko kerahasiaan data dan perlindungan konsumen.

Sebagai mata uang tunggal, Rupiah berperan penting dalam perekonomian nasional. Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai tukar Rupiah merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Sikap berhemat merupakan sikap dan pikiran cermat dalam memanfaatkan sesuatu sehingga mampu mendapatkan nilai lebih banyak, lebih besar, dan lebih berarti. Sikap hemat tak cuma memberikan manfaat bagi ketahanan ekonomi pribadi dan keluarga, tapi juga berdampak luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelahiran Nabi Muhammad SAW

 

 

 وَنقل بعض الأفاضل عَن القليوبي وَعَن جمع من الْمُحَقِّقين أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لم يُولد من الْفرج بل من مَحل فتح فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة والتأم فِي سَاعَته
وَنقل عَن القَاضِي عِيَاض أَن مثله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فِي ذَلِك جَمِيع الْأَنْبِيَاء وَالْمُرْسلِينَ لَكِن قَالَ الْعَلامَة التلمساني وكل من الْأَنْبِيَاء غير نَبينَا مولودون من فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة وَأما نَبينَا فمولود من الخاصرة الْيُسْرَى تَحت الضلوع ثمَّ التأم لوقته خُصُوصِيَّة لَهُ فَتحصل لَك من هَذِه أَنه لم يَصح نقل بولادته من الْفرج وَكَذَا غَيره من الْأَنْبِيَاء وَلِهَذَا أفتى الْمَالِكِيَّة بقتل من قَالَ إِن نَبينَا ولد من مجْرى الْبَوْل اه

[نووي الجاوي ,نهاية الزين ,page 12]

PASAL MASALAH MASALAH YG TERSEBAR

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN
PASAL MASALAH MASALAH YG TERSEBAR { PRENCO PRENCO / PISAH}

PART  8
مسار الصفحة الحالية:
فهرس الكتاب  فصل في مسائل منثورة
    
كَانَ كلما سُئِلَ عَن شَيْء مِنْهُ هَل هُوَ فرض أَو سنة؟ يَقُول لَا أَدْرِي صَحَّ من الْعَاميّ دون الْعَالم،  وَهَذِه صُورَة وَاحِدَة .

"seperti Setiap kali dia ditanya tentang sesuatu dari WUDLU ,
 Apakah SESUATU itu wajib atau sunnah?, dia menjawab, 'Saya tidak tahu.'
 Ini { كان كما سئل....} benar / SAH bagi orang AWAM, bukan / TIDAK SAH bagi ALIM, dan ini adalah salah satu contoh."

فالصور خمس اثْنَتَانِ تصحان من الْعَاميّ والعالم.

"Gambarannya ada LIMA :
 ✅ DUA di antaranya SAH bagi orang AWAM dan ULAMA,,

 وَاثْنَتَانِ تبطلان مِنْهُمَا وَوَاحِدَة تصح من الْعَاميّ وَتبطل من الْعَالم .

✅ DUA di antaranya batal bagi KEDUANYA dan

 ✅ SATU SAH bagi orang AWAM namun BATAL bagi ULAMA,

وَهَذَا الشَّرْط مَعَ هَذَا التَّفْصِيل عَام فِي جَمِيع الْعِبَادَات كَالصَّلَاةِ وَالصَّوْم وَنَحْو ذَلِك.

Ketentuan ini, dengan perincian ini, berlaku umum dalam semua ibadah seperti SHOLAT, PUASA, dan yang SEMISALNYA"

لَكِن بَعضهم اسْتثْنى الْحَج قَالَ فَلَا يشْتَرط ذَلِك.

"Tetapi sebagian ULAMA, mengKECUALIkan  ibadah HAJI, dengan mengatakan bahwa tidak ada syarat itu { MENGETAHUI TATA CARA HAJI }.

 فَهَذِهِ عشرَة فِي وضوء السَّلِيم وَصَاحب الضَّرُورَة مَعًا.

Maka sepuluh perkara { SYARAT WUDLU LIMA , MENGETAHUI WAJIB DAN SUNNAH DALAM WUDLU LIMA } ini   berlaku dalam wudhunya  orang yang SEHAT, dan orang yang dalam KEADAAN DARURAT secara ERSAMAAN.

 وَيُزَاد فِي وضوء صَاحب الضَّرُورَة شَرط آخر .
وَهُوَ خَامِس فِي كَلَام المُصَنّف.

Dan pada wudhu orang yang dalam keadaan DARURAT ditambahkan SATU SYARAT lain yang merupakan yang kelima dalam pembicaraan penulis,

فَقَالَ (وَدخُول وَقت) أَو ظن دُخُوله (لدائم حدث) كسلس بَوْل وَهُوَ الَّذِي يتقاطر بَوْله دَائِما .

SYARAT LAIN  yaitu
1⃣(MASUK  WAKTU) atau mengira sudah masuk waktu (bagi orang yang mengalami hadas terus-menerus) seperti seseorang yang mengalami BESER KENCING. Ia yang selalu mengeluarkan air kecil.

وَيشْتَرط لَهُ أَيْضا تقدم الِاسْتِنْجَاء على الْوضُوء لِأَنَّهُ يشْتَرط لطهره تقدم إِزَالَة النَّجَاسَة .
Dan juga diSYARATKAN  bagi dia  { BESER KENCING }
2⃣ untuk melakukan ISTINJAK sebelum wudhu, karena harus ada penghilangan najis sebelum berwudhu.

وَتقدم التحفظ مثل الحشو والعصب والموالاة بَين الِاسْتِنْجَاء والتحفظ والموالاة بَينهمَا وَبَين الْوضُوء.

3⃣Juga harus ada perhatian seperti penggunaan KAPAS, PENGIKAT, dan menjaga kesinambungan antara istinja dan cara menjaga najis dan kesinambungan antara keduanya dan WUDLU"

وَيسْتَثْنى من ذَلِك مَا إِذا كَانَ السلس بِالرِّيحِ .

"Dan yang dikecualikan dari itu {  DARI HARUS MASUK WAKTU } adalah jika seseorang mengalami BESER ANGIN { SERING KENTUT} .

فَلَا يشْتَرط الْمُوَالَاة بَين ذَلِك والموالاة بَين أَفعاله.

Dalam kondisi ini { BESER ANGIN}, tidak disyaratkan adanya KESINAMBUNGAN antara tindakan-tindakan tersebut.

 وَأما الْمُوَالَاة بَين الْوضُوء وَالصَّلَاة فَشرط لجَوَاز فعل الصَّلَاة بِهِ لَا شَرط لصِحَّته كَمَا قَالَه الرَّشِيدِيّ

Adapun kelanjutan antara WUDLU dan SHOLAT, itu adalah syarat agar SAH untuk melaksanakan SHOLAT dengan wudhu tersebut, tetapi bukan syarat untuk sahnya wudhu itu sendiri, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Rashidi."

والله اعلم بالصواب

Halalkah hukum penyembelihan hewan dengan metode stunning terlebih dahulu ?

 

 

 📝 PERTANYAAN

Halalkah hukum penyembelihan hewan dengan metode stunning terlebih dahulu ?

📖 JAWABAN

Stunning adalah sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan yaitu dengan membuat pingsan (menghilangkan kesadaran) hewan terlebih dahulu sebelum disembelih.

Halal apabila hewan yang distunning tersebut hanya hilang kesadaran sementara saja dan masih ada padanya hayat mustaqirroh (kemampuan bertahan hidup sampai minimal satu atau dua hari ke depan) serta sesuai dengan tata cara penyembelihan secara syara'.

Referensi :


{الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٠٠}

لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح

Artinya: Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan.


{الفقه المنهجي على مذهب  الإمام  الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٥}

الشروط المتعلقة بالمذبوح ؛
وهنا أيضاً شروط نُجملها فيما يلي ؛

Artinya: Syarat-syarat yang berhubungan dengan hewan yang disembelih:

Dan disana juga terdapat syarat-syarat secara global dalam ulasan berikut ini:

الشرط الأول: أن يدرك الذابح الحيوان قبل الذبح، وفيه حياة مستقرة، والمقصود بالحياة المستقرة: أن لا ينتهي الحيوان بسبب مرض، أو جرح، أو نحوهما إلى سياق الموت، بحيث تصبح حركته اضطرابا كاضطراب المذبوح٠ فإن كان الحيوان قبل الذبح قد فقد الحياة المستقرة، فإن ذبحه عندئذٍ لا يعتبر تذكية، ولا يحلّ الذبيحة، إلا إذا ذُكِي قبل ذلك ذكاة الضرورة التي تحدّثنا عنها٠

Adapun syarat yang pertama yaitu: orang yang menyembelih harus mendapati hewan tersebut sebelum disembelih dalam keadaan memiliki hayatun mustaqirrah. Adapun yang dimaksud dengan hayatun mustaqirrah adalah kondisi hewan tersebut tidak sampai mengarah pada kematian baik disebabkan sakit, luka atau semisalnya, (contoh kondisi yang mengarah pada kematian) semisal sekiranya gerakan hewan tersebut berupa kejang-kejang seperti kejang-kejangnya hewan yang disembelih.

Apabila hewan tersebut sebelum disembelih sudah tidak memiliki hayatun mustaqirrah, maka penyembelihan ketika seperti itu tidak dianggap sembelihan, dan sembelihannya tidak halal kecuali apabila sebelum itu disembelih dengan sembelihan secara darurat seperti yang telah kami jelaskan.

ولا يعتبر سيلان الدم من عروقه بعد ذبحه دليل وجود الحياة المستقرة٠

Sedangkan mengalirnya darah dari urat setelah disembelih tidak bisa dijadikan tanda adanya hayatun mustaqirrah.

الشرط الثاني: قطع كلِّ من الحلقوم، والمريء٠
والحلقوم: هو مجرى النَّفَس٠
والمريء: هو مجرى الطعام٠
فلو بقى شيء من أحدهما، ولو يسيراً لم تحلّ الذبيحة٠

Syarat yang kedua yaitu: memotong setiap hulqum dan mari'. Hulqum adalah tempat mengalirnya nafas. Mari' adalah tempat mengalirnya makanan.

Sehingga apabila tersisa sesuatu dari salah satu keduanya (hulqum dan mari'), walaupun sedikit maka sembelihannya tidak halal.

ودليل ذلك ما رواه البخاري في [الشركة ـ باب ـ قسمة الغنم، رقم: ٢٣٥٦] ومسلم في [الأضاحي ـ باب ـ جواز الذبح بكل ما أنهر الدم، رقم: ١٩٦٨] عن رافع بن خديج - رضي الله عنه -، قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " ما أنهر الدم، وذكر اسم الله عليه، فكُلُوه، ليس السنّ والظفر"٠

Adapun dalilnya tersebut seperti yang telah diriwayatkan Imam Al-Bukhori [Dalam syirkah pada bab pembagian kambing, halaman 2356) dan yang diriwayatkan Imam Muslim (dalam Kurban pada bab bolehnya menyembelih setiap sesuatu yang mengalir darahnya, halaman 1968)] diceritakan dari Rafi' Bin Hudaij Radiyallahu anhu: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Setiap sesuatu yang mengalir darahnya dengan menyebut nama Allah, maka makanlah kecuali gigi dan kukunya".

فقد شرط في الذبح ما ينهر الدم، وإنما يكون ذلك بقطع كلٍّ من الحلقوم والمريء، فإن الحياة تفقد بقطعهما، وتوجد بسلامتهما غالباً٠

Maka sungguh telah disyaratkan dalam penyembelihan hewan yang mengalir darahnya harus dengan cara memotong setiap hulqum dan mari', karena kehidupan hewan bisa hilang dengan memotong keduanya, dan umumnya kehidupan hewan masih ada sebab belum terpotongnya hulqum dan mari'.

الشرط الثالث: الإسراع بالقطع، وبدفعة واحدة، بحيث لو تأنّى، فبلغ الحيوان حركة المذبوح قبل قطع جميع الحلقوم والمريء، بطلت التذكية، ولم تحمل الذبيحة٠

Adapun syarat yang ketiga yaitu: mempercepat pemotongan hewan, dengan satu kali pemotongan, sekiranya apabila pelan-pelan, dan hewan tersebut sampai pada gerakan hewan yang disembelih  (حياة مذبوح) sebelum memotong seluruh hulqum dan mari', maka sembelihannya batal dan tidak mungkin disembelih.

وتعرف الحياة المستقرة في الذبيحة بشدة الحركة بعد الذبح٠

Hayatun mustaqirrah bisa diketahui dalam penyembelihan dengan adanya gerakan yang kencang setelah menyembelih.

فلو تأنى بالذبح، وأبطأ في محاولة القطع، فلما انتهى من الذبح، لم يجد حركة في الحيوان، كان ذلك دليلاً على أنه قد فقد الحياة المستقرة قبل تمام الذبح، وبذلك يتبين أن الذبيحة لم تُذَكّ، ولا يحل أكلها٠

Maka apabila pelan-pelan dalam menyembelih, dan memperlambat dalam mengupayakan pemotongan, maka apabila selesai dari menyembelih dan tidak menemukan adanya gerakan dalam hewan, maka hal itu bisa dijadikan tanda atas tidak adanya hayatun mustaqirrah sebelum sempurnanya penyembelihan, dan sebab itu menjadi jelas sesungguhnya hewan sembelihan tersebut tidak bisa disembelih dan tidak halal dimakan.

والله أعلم بالصواب

Senin, 23 September 2024

23-27 Juni 2024

 

 

Hasanuddin berpartisipasi sebagai peserta dalam pelatihan metodologi pembelajaran yang diselenggarakan oleh PINTAR pada tanggal 23-27 Juni 2024. Pelatihan ini berfokus pada peningkatan teknik dan strategi pengajaran yang efektif, dengan penekanan pada inovasi dalam metodologi pembelajaran untuk mendukung keterlibatan siswa dan pencapaian tujuan pembelajaran yang optimal.


13-17 September 2024

 

 

Hasanuddin berpartisipasi sebagai peserta dalam pelatihan terdiferensiasi yang diselenggarakan oleh PINTAR pada tanggal 13-17 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengadaptasi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan individu siswa, memperkuat pendekatan pengajaran yang berpusat pada siswa, dan mendukung penerapan strategi pembelajaran yang lebih inklusif.


SEJARAH RUPIAH

      SEJARAH RUPIAH Uang Rupiah telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Sebelum Rupiah hadir, Pemerintah Indonesia...