Membatalkan Ibadah Wajib
----------------------
Boleh apa tidak ya..❓❓
--<>--<>--<>--<>--
واعلم أن الفرض يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، والنفل لا يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، إلا الحج والعمرة، وكذلك فرض الكفاية فيجوز قطعه، إلا إن تعين، أو كان حجاً أو عمرة.
[الباجوري، ١/ ٦٣٢]
Ketahuilah..bahwa memutus (membatalkan) ibadah Fardhu hukumnya haram.¹ Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Sedangkan membatalkan ibadah Sunnah tidak haram hukumnya. Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Kecuali, ibadah Haji dan Umroh (tidak boleh dibatalkan meskipun berupa Sunnah). Demikian juga dengan fardhu kifayah, boleh membatalkannya, kecuali jika menjadi tertentu kewajiban atas dirinya², atau (fardhu kifayahnya) berupa Haji dan Umroh.
-----
¹.tanpa sebab/udzur yang dibenarkan
².misalnya tidak ada yang bisa melakukan selain dirinya
Senin, 21 April 2025
Hukum Membatalkan Ibadah Wajib
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
01. KSM Tingkat Satuan Pendid...
-
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal ...
-
Bayi Sehat “Saat bayi ibu baru lahir, Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik yang bisa ibu berikan untuk bayi. Tubuh ibu sudah disiap...
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam...
-
Selamat pagi, Bapak/Ibu Peserta Diklat Nasional 40JP: “Semangat Memulai Tahun Ajaran Baru dengan Kurikulum Baru” 🤗🙌 Terimakasih telah m...
-
Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten ...
-
🪶 Malas, adalah satu di antara sifat yang tercela. Bila penyakit itu hinggap, ia menjadi sebab tersia-siakannya waktu. Padahal nikmat wak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar