Membatalkan Ibadah Wajib
----------------------
Boleh apa tidak ya..❓❓
--<>--<>--<>--<>--
واعلم أن الفرض يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، والنفل لا يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، إلا الحج والعمرة، وكذلك فرض الكفاية فيجوز قطعه، إلا إن تعين، أو كان حجاً أو عمرة.
[الباجوري، ١/ ٦٣٢]
Ketahuilah..bahwa memutus (membatalkan) ibadah Fardhu hukumnya haram.¹ Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Sedangkan membatalkan ibadah Sunnah tidak haram hukumnya. Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Kecuali, ibadah Haji dan Umroh (tidak boleh dibatalkan meskipun berupa Sunnah). Demikian juga dengan fardhu kifayah, boleh membatalkannya, kecuali jika menjadi tertentu kewajiban atas dirinya², atau (fardhu kifayahnya) berupa Haji dan Umroh.
-----
¹.tanpa sebab/udzur yang dibenarkan
².misalnya tidak ada yang bisa melakukan selain dirinya
Senin, 21 April 2025
Hukum Membatalkan Ibadah Wajib
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Kumpulan Kunci Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 27 - 29 Juli 2024 Pelaksanaan : 30 Juli - 03 Agustus 2024. 1. Pelatihan Web-Based...
-
Mari Jaga Semangat Beribadah di Bulan Syawwal الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ ال...
-
HARI KESAKTIAN PANCASILA, GURU BISA APA? 1 Oktober ditetapkan sebagai ha...
-
Bagi Sobat yang lagi momet memikirkan jawaban untuk Latihan ke-2 pada Pelatihan Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran. Yuk...
-
LITERASI KELUARGA ...
-
MAKMUM BELUM SELESAI FATIHAH IMAM SUDAH RUKUK Sebenarnya sudah berkali kali nulis tentang ini tapi masih juga banyak yang kesulitan memah...
-
Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّي...
-
Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِإِدْخَالِ السُرُوْرِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِل...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar