Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa
Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam
Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas
agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan
mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Unduh fatwanya di bawah ini:
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel!
https://www.hanapibani.com/2023/11/fatwa-mui-haram-hukumnya-beli-produk-pro-israel.html
Seruan untuk memboikot produk pendukung Israel gencar dilakukan di media sosial oleh masyarakat dunia.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan aksi nyata kepada Palestina atas kekejaman yang dilakukan Israel.
Beberapa produk yang secara jelas mendukung Israel seperti MCD, KFC, dan yang lainnya menjadi sasaran pemboikotan.
Masyarakat Indonesia yang sebelumnya menggunakan brand pro Israel, kini dapat berpindah memakai produk lokal.
Terdapat berbagai produk lokal yang tentunya dapat dijadikan sebagai alternatif pengganti untuk dijadikan pilihan.
Berikut adalah daftar 40+ produk lokal yang bisa dijadikan sebagai alternatif.
Fast food
- Sabana
- CFC
- Richeese Factory
- d'Besto
Pasta dan sikat gigi
- Nasa
- Siwak
- Formula
- Ciptadent
- Systema
Sabun mandi
- Lervia
- Claudia
- Zen
- Biore
- Giv
- Nuvo
- Shinzui
Produk mandi anak
- Kodomo
- Sleek
- Dee dee
- My baby
- Siwak-F
Makanan
- Produk Indofood
- Trenz
- Masako
- Prochiz
- Silverqueen
- Halawa
Minuman
- Indomilk
- Ultra milk
- Cleo
- Le minerale
- Teh poci
- Tong tji
- Kapal api
- ABC
- White coffee
- Torabika
- teh kotak
- teh pucuk
- Beng-beng
Sabun cuci piring
- Mama lemon
- Dangdut sabun cuci
- Ekonomi
- Wings
- WPS
- Porstex
Deterjen
- Attack
- Easy
- So Soft
- Sayang
- Boom
- So Klin
- Daia
- Green wash
- Jaz1
Shampo
- Wardah
- Serasoft
- Emeron
- Zink
Kecantikan
- skin game
- Somethinc
- Wardah
- Makeover
- emina
- Teratu Beauty
- luxcrime
Popok/pembalut
- Charm
- Sayangku
- Pokana
- Mamypoko
- Merries
- Baby happy
- Fluffy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar