MAKMUM BELUM SELESAI FATIHAH IMAM SUDAH RUKUK
Sebenarnya sudah berkali kali nulis tentang ini tapi masih juga banyak yang kesulitan memahami.
.
Kuncinya, harus bisa membedakan antara makmum masbuq dan makmum muwafiq. Coba kita poinkan biar mudah tanya jawabnya.
.
1.
Masbuq adalah makmum yang jarak antara takbiratul ihramnya dia dengan
rukuknya imam tidak cukup digunakan membaca Alfatihah dengan lengakap
.
2.
Muwafiq adalah makmum yg memiliki cukup waktu untuk membaca Alfatihah
terhitung mulai dia takbir hingga imam bergerak menuju rukuk.
.
3.
Makmum masbuq tidak boleh menyelsaikan Alfatihah, tetapi harus rukuk
mengikuti imam sampai dia yakin bisa tumakninah rukuk bersamaan dengan
tumakninah rukuknya imam.
.
4. Jika makmum masbuq tidak bisa
tumakninah bersama imam, misalnya ia baru menuju rukuk sedangkan imamnya
menuju bangun, maka satu rakaat makmum tidak terhitung. Sehingga nanti
wajib menambah satu rakaat.
.
5. Jika makmum masbuq memaksakan
diri melanjutkan Alfatihah sedangakan imam sudah bangun dari rukuk maka
makmum tidak boleh rukuk, tetapi langusng mengikuti gerakan imam yaitu
itidal dan sujud. Nanti makmum nambah satu rakaat.
.
6. Jika
makmum masbuq memaksakan diri membaca Alfatihah dan melanjutkan rukuk
sedangkan imam sudah bergerak menuju sujud maka makmum ini sholatnya
batal. Harus mengulangi takbiratul ihrom lagi kecuali sebelum imam
bergerak menuju sujud dia sudah niat mufaroqoh, memisahkan diri dari
imam.
.
7. Hukum masbuq ini juga bisa terjadi pada rakaat kedua
dan seterusnya. Satu kali sholat bisa saja seorang makmum mengalami
masbuq empat kali. Misalnya bacaan fatihah imam super cepat sedangkan
bacaan makmum standard. Sehingga setiap rakaat makmum tidak perlu
menyelesaikan Alfatihah, langsung saja rukuk ikuti poin 3, jika tidak
maka poin 4, 5, dan 6.
.
8. Jika makmum masbuq sudah tahu dirinya
tidak akan mampu menyelesaikan Alfatihah, tapi malah dia baca doa
iftitah, atau baca taawwud, maka ketika imam rukuk, dia tidak boleh ikut
rukuk. Dia harus melanjutkan Alfatihah dengan durasi waktu sama dengan
yg ia gunakan untuk membaca sunnah sunnah tadi, baru boleh rukuk dengan
ketentuan poin 4.
.
9. Makmum muwafiq, yaitu makmum yang punya
waktu cukup untuk membaca Alfatihah dengan kecepatan standard, sebelum
imam menuju rukuk. (Ini mengulang poin 2)
.
10. Makmum muwafiq
harus menyelsaikan bacaan fatihahnya walaupun imam sudah rukuk. Tidak
boleh fatihah dipotong lalu mengikuti imam rukuk seperti yg dilakukan
oleh makmum masbuq.
.
11. Makmum muwafiq yang diam mendengarkan
bacaan Fatihah imam, atau mebaca doa iftitah dan taawud, karena
berprasangka bahwa fatihahnya nanti bisa diselesaikan setelah imam
selesai membaca aamiin, jika ternyata imam membaca surat terlalu pendek,
sehingga imam rukuk sebelum makmum menyelesaikan alfatihah, maka makmum
wajib menyelsaikan alfatihahnya walaupun harus tertinggal dari imam.
Tidak perlu terburu buru karena ada batas toleransi sampai imam bangun
dari sujud yang kedua. Sebelum imam bangun dari sujud kedua, apabila
makmum sudah menyelasikan alfatihahnya maka makmum terus saja
melanjutkan rukuk itidal dan seterusnya. Tidak berlaku baginya aturan
poin 3. Artinya, dia tidak wajib tumakninah rukuk bersama sama dengan
imam, dan rakaatnya tetap terhitung.
.
12. Jika makmum muwafiq
sudah yakin, bahwa imam akan membaca surat terlalu pendek, maka makmum
tidak boleh diam mendengarkan fatihah imam, ia harus baca fatihah
bersama sama dengan imam agar nanti tidak tertinggal rukuk. Jika tidak,
maka berlaku baginya poin 8.
.
13. Toleransi seperti penjelasan
poin 11, ini berlaku juga untuk 13 alasan keterlambatan lainnya, namun
tidak akan ditulis di sini karena terlalu panjang.
.
14. Jika
makmum muwafiq sudah menyelsaikan poin 11, lalu ketika ia bangun dari
sujud kedua menuju berdiri, ternyata jarak antara dia sempurna berdiri
sampai imam menuju rukuk tidak cukup untuk baca alfatihah, maka makmum
ini menjadi masbuq lagi di rakaat kedua. Berlaku baginya poin 3, 4, 5,
6, dan 7.
.
15. Ini poin terpenting, jika makmum menjadi semakin bingung setelah membaca penjelasan ini berarti Anda belum sarapan pagi.
.
16. Jika pusing, langsung saja rujuk ke dokter :
Nihayatuzzain 59-60
Taqrirat Sadidat 300
Kifayat Akhyar 133-134
Fathul Muin 17
.
17.
Boleh dishare gak boleh dicopy biar nanti kalau ada yg perlu direvisi
penulis cukup merevisi tulisan ini saja tak perlu merisaukan yg sudah
terlanjur dicopy.
.
------
.
18. Makmum yang bacaaanya lemoooot imam bacaannya standard, tidak boleh ikut poin 7 tapi harus poin 11.
.
19.
Makmum muwafiq yang fatihahnya diulang ulang karena was was parah,
tidak boleh ikut poin 7 dan tidak boleh ikut poin 11, tapi wajib
menyelesaikan fatihah dengan ketentuan poin 4, 5, dan 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar