Jumat, 19 Januari 2024

Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan

 

 Jika Anda cermati poin 4 dan 5, dapat disimpulkan bahwa guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi atau TPG Kemenag memerlukan sertifikat pelatihan minimal 20 JP.

Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan
https://www.hanapibani.com/2024/01/pencairan-tpg-wajibkan-lampirkan-sertifikat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH RUPIAH

      SEJARAH RUPIAH Uang Rupiah telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Sebelum Rupiah hadir, Pemerintah Indonesia...