Jika Anda cermati poin 4 dan 5, dapat disimpulkan bahwa guru untuk
bisa mendapatkan sertifikasi atau TPG Kemenag memerlukan sertifikat
pelatihan minimal 20 JP.
Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan
https://www.hanapibani.com/2024/01/pencairan-tpg-wajibkan-lampirkan-sertifikat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar