4 Kaidah Fiqih Yang Merangkum Seluruh Madzhab Syafi'i Oleh Qodhi Husain
قال القاضي أبو سعيد: فلما بلغ القاضي حسينا ذلك رد جميع مذهب الشافعي إلى أربع قواعد:
الأولى : اليقين لا يزول بالشك.
الثانية : المشقة تجلب التيسير .
الثالثة : الضرر يزال .
الرابعة: العادة محكمة .
قال بعض المتأخرين في كون هذه الأربع دعائم الفقه كله، نظر ، فإن غالبه لا يرجع إليها إلا بواسطة تكلف.
[ايضاح القواعد الفقهية ص/١٠]
Qadhi Abu Sa‘id berkata: Ketika Qadhi Husain mendengar hal itu, (yakni bahwa mazhab Abu Hanifah diringkas dalam 17 kaidah), ia pun merangkum seluruh mazhab Imam Syafi‘i ke dalam empat kaidah berikut:
1. Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
2. Kesulitan mendatangkan kemudahan.
3. Bahaya harus dihilangkan.
4. Kebiasaan dapat dijadikan hukum.
Sebagian ulama belakangan berkomentar bahwa menjadikan keempat kaidah ini sebagai pilar seluruh fikih perlu dikaji lebih lanjut, karena sebagian besar masalah fikih tidak bisa dikembalikan kepadanya kecuali dengan cara yang dipaksakan.
Rabu, 30 Juli 2025
4 Kaidah Fiqih Yang Merangkum Seluruh Madzhab Syafi'i
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Kumpulan Kunci Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 27 - 29 Juli 2024 Pelaksanaan : 30 Juli - 03 Agustus 2024. 1. Pelatihan Web-Based...
-
Mari Jaga Semangat Beribadah di Bulan Syawwal الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ ال...
-
HARI KESAKTIAN PANCASILA, GURU BISA APA? 1 Oktober ditetapkan sebagai ha...
-
Bagi Sobat yang lagi momet memikirkan jawaban untuk Latihan ke-2 pada Pelatihan Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran. Yuk...
-
LITERASI KELUARGA ...
-
MAKMUM BELUM SELESAI FATIHAH IMAM SUDAH RUKUK Sebenarnya sudah berkali kali nulis tentang ini tapi masih juga banyak yang kesulitan memah...
-
Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّي...
-
Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِإِدْخَالِ السُرُوْرِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِل...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar