Berita baik bagi para pengelola madrasah, Kementerian Agama telah
menyusun panduan teknis terbaru untuk pengelolaan dana dan sumber daya
pendidikan oleh Komite Madrasah. Panduan ini sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia Nomor 3601 Tahun 2024.
Silakan unduh dibawah ini:
Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
https://www.hanapibani.com/2024/07/juknis-pengelolaan-dana-dan-sumber-daya-komite-madrasah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar