Kalau menurut Madzhab Syafi'i memang tidak ada pendapat yang mengabsahkan zakat fitrah memakai uang seperti berlaku pada zaman sekarang, yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah memakai uang ialah Madzhab Hanafi. Kalau begitu realitanya berarti selama ini bagi penganut Madzhab Syafi'i zakat fitrah yang mereka keluarkan tidak sah dan apakah tidak ada solusinya? Solusinya supaya sah mengeluarkan zakat fitrah memakai uang maka dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah memakai uang, sebab ada salah satu pendapat dari kalangan Syafi'iyah yang membolehkan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dalam masalah ini dengan alasan uang lebih bisa bermanfaat bagi orang faqir. Dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah maka zakat yang dikeluarkan memakai uang sesuai ketentuan dalam Madzhab Hanafi karena hanya Madzhab Hanafi yang membolehkan mengeluarkan zakat memakai uang. Ukuran sho' dalam Madzhab Hanafi bukan seperti ketentuan dalam Madzhab Syafi'i yaitu sesuai bahan makanan pokok setempat, kalau madzhab Hanafi ukuran sho' mengikuti aturan dalam hadits yaitu satu sho' gandum, kurma dan anggur kering, bila diukur +- 3.8 Kg
Dengan demikian, mengeluarkan zakat fitrah memakai uang tidak boleh Menurut Madzhab Syafi'i dan bisa boleh dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah.
مَسْأَلَةٌ) لَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ فِي الْفِطْرَةِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ
* وقال أبو حنيفة يجوز وحكاه ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعُمَرَ بْنِ عبد العزيز والثوري قال وقال اسحق وَأَبُو ثَوْرٍ لَا تُجْزِئُ إلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ
(Masalah) Tidak sah lagi tidak mencukupi uang pada zakat fitrah menurut kami (Syafi'iyah) dan berpendapat pula Malik, Ahmad dan Ibn Mundzir. Berkata Abu Hanifah "Boleh" dan Ibn Mundzir menceritakan dari Hasan Bashri, Umar bin Abdul Aziz dan Tsauriy. Berkata Abu Ishaq dan Abu Tsur "Tidak sah lagi tidak mencukupi kecuali dharurat".
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/144]
ومذهب الإمام الشافعي أنه لا تجزئ القيمة، بل لا بدّ من إخراجها قوتاً من غالب أقوات ذلك البلد. إلا أنه لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.
Madzhab Imam Syafi'i tidak sah lagi tidak mencukupi mengeluarkan uang dalam zakat fitrah bahkan tidak dapat tidak mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok daerahnya (negaranya) kecuali tidak masalah (sah mengeluarkan zakat fitrah memakai uang) dengan mengikuti Madzhab Imam Abu Hanifah - Semoga Allah merahmati beliau - dalam masalah ini dan zaman kini yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah memakai uang, dikarenakan uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan".
[Al Fiqh Al Manhaji ala al Madzhab as Syafi'i I/230]
وَلَا يجوز إِخْرَاج الْقيمَة فِي الزَّكَاة وَبِه قَالَ مَالك وَأحمد إِلَّا أَن مَالِكًا قَالَ يجوز إِخْرَاج الذَّهَب عَن الْفضة وَالْفِضَّة عَن الذَّهَب على سَبِيل الْبَدَل
وَعَن أَحْمد فِي إِخْرَاج الذَّهَب عَن الْفضة رِوَايَتَانِ
وَقَالَ أَبُو حنيفَة يجوز إِخْرَاج الْقيمَة فِي ذَلِك وَلَا يجوز إِخْرَاج الْمَنَافِع وَلَا إِخْرَاج نصف صَاع من بر عَن صَاع من شعير فِي الْفطْرَة
[Hilyah al Ulama' Fii Ma'rifah Madzaahib al Fuq
Sabtu, 01 Maret 2025
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra
Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِإِدْخَالِ السُرُوْرِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِل...
-
KITA SELAMAT, MEREKA JUGA IKUT SELAMAT 🍃🍁 Ibrahim An-Nakha'i adalah salah seorang sahabat yang hidup dimasa Thabi'in, antara tahu...
-
Kumpulan Kunci Jawaban Terbaru Pelatihan Implementasi kurikulum Merdeka - Pintar kemenag (Update maret 2024) https://www.hanapibani.com/202...
-
Penyebab Imun Tubuh Turun Penyebab sistem imun menjadi lemah dan tubuh lebih rentan terhadap penyakit dapat disebabkan oleh beberapa faktor...
-
PEMBAGIAN RASM Melihat dari spesifikasi cara penulisan kalimat-kaliamt arab, rasm dibagi menjadi 3 macam: 1. Rasm Qiasi/imlai Ialah penuli...
-
Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, يَوْمُ الْجُم...
-
Kunci Jawaban - 3.1 Konsep Lesson Study for Learning Community - Pelatihan Lesson Study di Era Digital - Pintar Kemenag https://www.hanapib...
-
Kisah Teladan Sahabat UMAR BIN KHATTAB DAN NENEK TUA Suatu ketika, saat Umar Bin Khattab sedang dalam perjalanan pulang dari negeri Syam me...
-
Cara Mudah Mengatasi Batuk Pilek Pilek adalah masalah yang sering kita alami, terutama saat musim perubahan cuaca atau ketika kita terpapar...
-
KISAH HIDUP IMAM SYAFI'I (Bagian 1) Di kampung miskin di kota Gaza, Palestina, pada tahun 150 H (atau 694 M) lahirlah seorang bayi lela...
-
Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan PINTAR Kemenag Periode III Maret 2024 https://bit.ly/43LMEgj 1. Pendidikan inklusi di Madrasah/Sekolah = h...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar